Rokok Biang Kerok Kemiskinan di Sumut!

Rokok Biang Kerok Kemiskinan di Sumut!

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 20 Jan 2023 16:42 WIB
penyebab payudara mengendur
Ilustrasi rokok. (Foto: Thinkstock)
Medan -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 1,262 juta orang. Salah satu pemicu masih tingginya angka penduduk miskin di Sumut itu adalah konsumsi rokok.

"Selain beras, rokok kretek filter turut menjadi penyumbang terbesar garis kemiskinan di perkotaan," kata Kepala Statistik Sosial BPS Sumut Azantaro, Jumat (20/1/2023).

Dia menyebut, tingkat konsumsi rokok di Sumut masih tinggi. Rokok kretek menjadi memiliki andil 12,5 persen terhadap garis kemiskinan di Sumut. Konsumsi rokok warga Sumut hanya kalah dari tingkat konsumsi beras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikSumut mewawancarai sejumlah perokok aktif di Medan. Rata-rata dari mereka bisa menghabiskan satu sampai tiga bungkus rokok dalam sehari.

Saat ini, harga rokok di Medan berkisar Rp 26.000 hingga Rp 38.000 per bungkus. Rata-rata dari perokok yang detikSumut jumpai menghabiskan Rp 30.000 sampai Rp 100.000 per hari untuk membeli rokok. Ada juga yang mengaku bisa menghabiskan Rp 1 juta dalam sebulan untuk membeli rokok.

ADVERTISEMENT

"Biasa beli yang per bungkus. Beli pagi terus besok pagi atau siangnya itu beli lagi, ya sebungkus sehari lah," kata salah seorang warga, Aldi.

Mereka pun tak mempedulikan harga rokok yang terus naik. Bagi perokok aktif, agak sulit mengendalikan candu akan rokok.

"Kalau nggak merokok, kayak ada yang kurang di lidah dan agak kacau juga pikiran. Jadi ya tetap beli walau mahal," tuturnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Ilman, tukang becak yang mengonsumsi rokok 1 bungkus untuk dua hari. Dengan pendapatan Rp 50 ribu per hari, ia mengakui separuh pendapatannya digunakan untuk membeli rokok.

"Sehari 50 ribu, belinya sebungkus itu untuk dua hari lah. Sisanya uang belanja sama jajan anak. Pas-pasan kali cuma kan nggak mungkin nggak merokok, kepala pening," ucapnya.

Dilansir dari website Kemenkeu.go.id, pemerintah juga sudah kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen yang berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Pengenaan cukai ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

"Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi," kata Wamenkeu Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.




(dpw/dpw)


Hide Ads