Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 53 juta NIK yang diintegrasikan menjadi NPWP, hingga 8 Januari 2023. Angka itu setara dengan 69 juta NIK yang sudah terintegrasi.
Dirjen Pajak, Suryo mengungkapkan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena pihak DJP masih terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK menjadi NPWP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, tentu akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya tak bisa membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, bisa dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau lewat online.
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP:
- Buka website https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan memasukkan kata sandi, NPWP dan Captcha
- Masuk ke profil untuk menu utama
- Di menu profil, 'perlu update' atau 'perlu konfirmasi' akan ditampilkan untuk validasi data utama
- Masih di menu profil, akan terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP. Isi kolom tersebut dengan benar.
- Klik validasi jika sudah selesai• Data akan diverifikasi oleh Dukcapil
- Apabila data divalidasi, akan ada pemberitahuan jika data sudah ditemukan. Klik OK pada notifikasi.
- Anda bisa memilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga
- Setelah profil selesai dilengkapi, Anda akan dapat masuk ke DJP Online lewat NIK
Status NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP bisa dicek dengan mudah, secara online melalui situs pajak.go.id. Cek validasi NIK menjadi NPWP ini sangat penting, apakah NIK wajib pajak sudah terintegrasi atau belum.
Cara cek validasi NIK jadi NPWP:
- Login ke ereg.pajak.go.id
- Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP
- Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
- Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama
- Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari
- Apabila nomor NPWP pengguna masih aktif, maka nomor identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
Lihat juga video 'KuTips: Cara Hapus Data Pribadi yang Nyangkut di Google