Validasi NIK untuk terintegrasi menjadi NPWP di Sumut masih rendah. Bahkan jumlah wajib pajak orang pribadi di Sumut yang mengintegrasikan NIK menjadi NPWP belum mencapai 50 persen sejak dimulai pada Juli 2022.
"Memang agak rendah Sumut I. Ranking di Kanwil Seluruh DJP di posisi 25," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Rabu (11/1/2023).
Dia merinci, dari 1,79 juta NPWP wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di DJP Sumut I, baru 29,33 persen yang memvalidasi NIK. Dikatakan Bismar, integrasi NIK dengan NPWP ini sangat penting yang akan berpengaruh dengan layanan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Validasi NIK sebagai NPWP sangat penting, karena akan berdampak pada berbagai layanan perpajakan selanjutnya.Oleh karenanya diupayakan, dalam tiga bulan ini kita gencar sosialisi," tuturnya.
Sementara itu, secara nasional hingga 8 Januari 2023, sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.
Dirjen Pajak Suryo mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id.
detikers perlu untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, karena per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh transaksi pajak hanya dapat melalui NIK.
"Per 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo.
Pemerintah juga akan menggunakan NIK sebagai alat untuk pemungutan Pajak. Namun begitu, tak semua KTP artinya terkena Pajak. Masyarakat dengan gaji di bawah 4,5 juta per bulan ke bawah masih belum dikenakan pajak.
(dpw/dpw)