Pemprov Kepri resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194. Nilai UMP tahun 2023 tersebut alami kenaikan sebesar 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022.
"UMP Kepri alami kenaikan sebesar 7,51 Persen atau kenaikan sebesar Rp 229.022 dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172. Sehingga UMP tahun ini menjadi Rp 3.279.194," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun.
"Adapun penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sehingga Gubernur wajib menetapkan UMP Kepri," ujarnya.
"Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022)" jelasnya.
Mangara merinci UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja diatas 1 tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang diatur dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
"Untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79," ujarnya.
Atas penetapan itu Mangara menyebutkan Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan tersebut.
"Masyarakat baik pekerja dan pengusaha agar tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
"Dengan ditetapkan UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023," tambahnya.
Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berharap keputusan UMP Kepri yang telah ditetapkan bisa diterima dengan baik di kalangan pengusaha maupun pekerja.
"Bicara penolakan kan kita ada prosedurnya. Mudah-mudahan diterima. Ini kan bukan angka yang ekstrim. Referensi penetapan juga ada, bukan mengambil angka yang paling tinggi," ujarnya.
Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik 7,4% Jadi Rp 2,7 Juta |
(bpa/bpa)