Kenaikan UMP Sumsel Sebesar 8,26 Persen Ditolak Sejumlah Organisasi

Sumatera Selatan

Kenaikan UMP Sumsel Sebesar 8,26 Persen Ditolak Sejumlah Organisasi

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 28 Nov 2022 23:46 WIB
Pengumuman UMP Sumsel 2023 naik 8,26 persen. Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Pengumuman UMP Sumsel 2023 naik 8,26 persen. Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) naik 8,26 persen. Tahun 2022 UMP Rp 3.144.446,00 naik menjadi Rp3.404.177,24. Hanya saja keputusan UMP 2023 yang naik 8,26 persen itu mendapat penolakan. Salah satunya dari Apindo Sumsel yang menolak dengan tegas dan menyebut keputusan itu cacat hukum karena tidak melibatkan pihaknya dalam penetapan tersebut

"Penetapan UMP ini semakin komplek sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono,Senin (28/11/2022)

"Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, sebelum hingga akhirnya ditetapkan pihaknya sudah pernah mempertanyakan ke pihak terkait soal penetapan UMP 2023 tersebut l, namun tidak ada informasi lebih lanjut. Dan tiba tiba, katanya, sudah diumumkan begitu saja.

"Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan. Jadi mau berdasarkan apa Negara ini. Boleh dong kami (Apindo) meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang undang," ungkap Sumarjono

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah dengan mengajukan judicial review secara nasional, karena mengingat, penetapan itu tidak sesuai aturan.

"Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan sampai 15 persen pun tidak ada masalah, tapi ini ada aturan yang dilanggar," terangnya.

Penolakan itu juga disampaikan DPC FSB Nikeuba Kota Palembang yang menyebutkan jika kenaikan UMP itu juga tak sepenuhnya dapat dirasakan kaum buruh. Dikarenakan besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta UMP 2023 naik 13 persen.

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," kata Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Hermawan menambahkan.

Menurut Hermawan, tuntutan kenaikan UMP 13 persen yang diajukan kaum buruh masih tergolong wajar. Mengingat kebutuhan hidup layak bagi para buruh yang saat ini terus mengalami kenaikan.

"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," imbuhnya.

"Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan. Baru nantinya akan mengambil sikap apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Pemprov Sumsel, Supriono mengatakan bahwa kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446.

Menurut Supriono, kenaikan itu sendiri ditetapkan setelah pihaknya menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait. Sementara, untuk penetapan dan keputusan besaran UMP ini, katanya, dilakukan oleh dewan pengupahan yang pihaknya hanya mengumumkan saja.

Kenaikan UMP 2023 itu, katanya, sesuai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," imbuh Supriono.

Dijelaskannya, besaran UMP yang diputuskan tersebut tentu akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel. Namun hingga sejauh ini, lanjutnya, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas UMP Sumsel, diantaranya Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," terangnya.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads