Dinas Permodalan Bagi Tips Cara Dapatkan Izin Usaha di Medan

Dinas Permodalan Bagi Tips Cara Dapatkan Izin Usaha di Medan

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 26 Nov 2022 11:22 WIB
Staf Ahli Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda  Kota Medan Mansyur Syah didampingi Kadis PMPTSP Ferri Ichsan saat kunjungi stan di Medan Investment Business Forum Expo di Medan
Foto: Staf Ahli Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Mansyur Syah didampingi Kadis PMPTSP Ferri Ichsan saat kunjungi stan di Medan Investment Business Forum Expo di Medan (Kartika/detikSumut)
Medan -

Pelaku usaha saat ini diwajibkan untuk memiliki surat perizinan untuk dapat menjalankan usaha secara legal. Bahkan, pengurusan izin usaha juga sudah dipermudah oleh pemerintah.

"Sangat mudah mendapatkan perizinan. Sebagai pelaku usaha mindset-nya jangan lagi berpikir kalau mengurus izin itu memberikan biaya kepada calo atau biro, kita mau duduk tenang. Tidak perlu lagi, bapak-ibu bisa mengurus izin kapanpun dan dimanapun karena sudah berbasis online tanpa adanya biaya," ungkap Plt Koordinator Perizinan Usaha DPMPTPS Medan Rizal Pahlawan di Medan Investment Business Forum&Expo, Sabtu (26/11/2022).

Dikatakan Rizal, saat ini persyaratan pengurusan izin sudah berubah yang sebelumnya daftar perusahaan, surat izin perdagangan ataupun surat izin usaha industri sudah ditiadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditiadakan dan saat ini ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2018 dengan adanya sistem online OSS. Sekarang dengan adanya izin berbasis resiko tidak ada lagi izin secara persektor. Penilaian kegiatan usaha dilihat dari tingkat resiko usahanya bukan lagi jenis usaha," ujarnya.

Lanjutnya, Rizal menegaskan bahwa saat ini Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki pelaku usaha sebagai identitas. Nah, untuk itu semua pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya secara online.

ADVERTISEMENT

"Semua pengajuan izin usaha wajib melalui sistem OSS. Tidak bisa dari sistem yang lain dan harus secara online. Sekarang ini kita butuh perizinan usaha adalah NIB. Ini identitas pelaku usaha. Belum bisa seseorang disebut pelaku usaha jika belum punya NIB," jelasnya.

Kemudian, Rizal juga memberikan contoh bentuk NIB terbaru yang menggunakan logo Garuda. Untuk itu, Rizal menyarankan agar pelaku usaha yang sebelumnya masih memiliki NIB dengan logo daerah untuk segera diubah.

"Tidak ada lagi yang menggunakan logo pemerintah daerah, sekarang sudah gunakan logo Garuda. Jika masih ada izin usaha yang menggunakan logo daerah, itu tidak diakui karena ada di UU, semua perizinan usaha wajib diterbitkan melalui sistem OSS dengan lambang Garuda," tuturnya.

"Kalau masih ada pelaku usaha yang punya perizinan menggunakan logo daerah silahkan diubah menjadi logo Garuda melalui sistem OSS," lanjut Rizal.

Dikatakan Rizal, dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan banyak keuntungan mulai dari bukti legalitas usaha, mempermudah kemitraan hingga penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Lebih mudah menjalin kerjasama. Karena biasanya mitra kerja akan menanyakan izin usahanya untuk lakukan mitra. Kemudian legalitas, itu bentuk kepatuhan kita kepada pemerintah dalam izin usaha. Tak hanya itu, NIB juga akan membantu kita untuk penyaluran KUR yang mensyaratkan kepemilikan NIB. Kami juga di daerah agar membantu atau melayani UMKM untuk mendapatkan NIB," jelasnya.

Tak hanya itu, Rizal menyebutkan bahwa dengan adanya NIB, pelaku usaha akan diprioritaskan untuk mendapatkan pendanaan ataupun pendampingan dari pemerintah.

"Pelaku usaha akan memperoleh pembinaan dari Menteri Koperasi dan UKM dan pendanaan dari Menteri BUMN," kata Rizal.

Dalam event ini, Rizal juga menjelaskan tutorial untuk mendapatkan NIB secara online dengan mendownload aplikasi OSS Indonesia melalui playstore.

"Syaratnya itu hanya dua yaitu KTP dan nomor WA aktif. Apalagi pelaku usaha yang resikonya kecil seperti berdagang. Bayangkan jika dulu banyak persyaratan seperti rekomendasi lurah atau form yang diisi, sekarang tidak ada lagi," ucapnya.

Rizal juga turut mengajak pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dengan mendatangi stan DPMPTPS Medan yang saat ini melakukan expo di Atrium Focal Point Medan yang berlangsung hingga hari Sabtu ini.

"Silahkan 10 menit sudah selesai untuk perizinan usaha. Yang lama itu hanya saat registrasi," pungkas Rizal.

Sebelumnya, Kepala PMPTSP Ferri Ichsan juga menyebutkan bahwa event yang digelar selama tiga hari ini akan mempermudah pelaku UMKM baik dari sisi perizinan usaha hingga membantu dalam geliat usaha yang ditekuni.

"Benar selama tiga hari ini akan ada juga pelayanan sertifikat halal dan pembuatan surat izin usaha secara umum ataupun segala kebutuhan legalitas teman-teman pengusaha di Kota Medan kita adakan di sini," pungkas Ferri.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads