Pekerja yang sudah mengundurkan diri (resign) berkesempatan untuk dapat mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Berikut cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan usai resign.
Dilansir dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id, ada 11 kriteria pekerja yang dapat mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan, di antaranya usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian juga ada meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10%, dan klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara mengklaim dana BPJS ketenagakerjaan lewat online bagi peserta resign, di antaranya:
1. Kunjungi Portal Layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Adapun syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri, diantaranya:
β’ Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
β’ Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya
β’ Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
β’ NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta)
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
(afb/afb)