PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni akan memberlakukan tarif baru penyeberangan mulai besok, 1 Oktober 2022. Genderal Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto dalam keterangannya mengatakan pemberlakuan tarif baru untuk penyebarangan Bakauheni-Merak ini sesuai Keputusan Menteri yang telah beredar.
"Sudah kami rapatkan kemarin dengan Kementerian dan akan mulai berlaku besok di Pelabuhan Bakauheni-Merak," kata Suharto, Jumat (30/9/2022).
Dia mengungkapkan ada kenaikan tarif dalam penyesuaian itu. Informasi mengenai kenaikan tarif ini sudah disebar ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah menginformasikan perubahan atau penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada 29 September dan berlaku tiga hari setelahnya atau mulai berlaku 1 Oktober 2022. Yang pasti ada kenaikan juga dan ada penurunan juga," kata dia.
Berikut rincian tarif penyeberangan kapal feri penyeberangan Bakauheni-Merak, yang mulai berlaku mulai 1 Oktober 2022:
Penumpang
Dewasa
Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000
Tarif Reguler Rp 21.600
Bayi
Tarif Eksekutif Rp 4.000
Tarif Reguler Rp 1.700
Kendaraan
Golongan I
Tarif Eksekutif Rp 78.000
Tarif Reguler Rp 25.100
Golongan II
Tarif Eksekutif Rp 108.000
Tarif Reguler Rp 58.550
Golongan III
Tarif Eksekutif Rp 168.000
Tarif Reguler Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 644.000
Tarif Reguler Rp 457.700
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 457.000
Tarif Reguler Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.138.000
Tarif Reguler Rp 916.250
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 828.000
Tarif Reguler Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.897.000
Tarif Reguler Rp 1.516.500
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 1.264.000
Tarif Reguler Rp 1.220.000
Golongan VII
Tarif Eksekutif Rp 1.792.000
Tarif Reguler Rp 1.761.500
Golongan VIII
Tarif Eksekutif Rp 2.367.000
Tarif Reguler Rp 2.320.500
Golongan IX
Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000
Tarif Reguler Rp 3.546.500
(dpw/dpw)