Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Hingga 30 November

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Hingga 30 November

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 05 Sep 2022 21:20 WIB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI menggelar penghapusan sanksi administrasi pajak di CFD, Jakarta. Minggu (23/12/2018).
Foto: Rifkianto Nugroho
Medan -

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. Program ini akan berlangsung mulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly mengungkapkan bahwa program ini untuk meringankan beban dalam membayar tunggakan pajak selepas pandemi COVID-19.

"Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi COVID-19," ungkap Achmad, Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Achmad, pada tahun 2023 mendatang, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini di Samsat terdekat.

ADVERTISEMENT

Pemutihan ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas.

"Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump," tuturnya.

Pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

"Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.

Adapun program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi COVID-19," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads