Uang rusak atau cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya. Adapun uang rusak ini terjadi karena faktor seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau pun mengerut.
Namun, detikers tak perlu khawatir karena uang karena faktor tersebut dapat ditukarkan kembali di Bank Indonesia (BI). Penukaran ini dapat dilakukan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Berikut syarat penggantian uang rusak atau cacat di Bank Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya,tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yangsama dengan nilai nominalnyaapabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
- Sementara itu, uang yang cacat/rusak sebagian karena terbakar juga dapat diganti, dengan syarat:
- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
(dpw/dpw)