7 SPBU di Medan Disanksi Pertamina karena Selewengkan BBM Subsidi

7 SPBU di Medan Disanksi Pertamina karena Selewengkan BBM Subsidi

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 23 Agu 2022 14:55 WIB
Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak.
Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak. (Foto: Istimewa)
Medan -

Tujuh SPBU di Medan disanksi tegas oleh Pertamina. Adapun pengelola SPBU itu disanksi karena terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi.

Section Head Commrel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengakui bahwa jumlah SPBU 'nakal' yang disanksi di Medan meningkat dibanding tahun 2021 lalu.

"Total untuk Medan hingga Agustus 2022 sudah ada 7 SPBU yang diberikan sanksi. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2021 lalu, dimana ada 4 SPBU yang diberikan sanksi," ungkap Agustiawan, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustiawan menyebutkan ada beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh pihak SPBU 'nakal', salah satunya menjual BBM subsidi kepada oknum untuk sektor industri.

"Ada beberapa penyelewengan yang dilakukan seperti melayani pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jerigken tanpa izin yang dijual kembali BBM subsidi ini kepada pelaku industri dan kendaraan yang telah dimodifikasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Adapun sanksi ini berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.

"Sanksinya mulai dari pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non subsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," kata Agustiawan.

Tak hanya itu, Agustiawan juga mengingatkan kepada pengendara untuk dapat membeli BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan menggunakan BBM dengan bijak.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads