Kamaruddin Simanjuntak mengklaim telah ada tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Klaim itu kemudian dibantah oleh Bareskrim Polri.
Soal adanya tersangka ini awalnya diungkapkan Kamaruddin saat mendampingi keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Polda Jambi. Akan tetapi dia belum bisa mengungkapkan identitas calon tersangka itu.
Kamaruddin memberikan petunjuk bahwa calon tersangka itu telah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku," ujar Kamaruddin, Jumat (22/7/2022) malam.
Dari pelaku itu, kata dia, dikembangkan kepada yang lain. Hanya saja dia belum mau mengungkap sosok orang yang sudah mengaku sebagai pelaku pembunuh Brigadir J.
"Kemudian dikembangkan ke yang lainnya. Belum bisa kasi inisial (pelaku) karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan. Siapa saja bisa tersangka, yang penting perbuatannya," tuturnya.
Bareskrim Polri mengutus delapan penyidik ke Jambi untuk meminta keterangan dari keluarga Brigadir J.
"Ada delapan orang penyidik yang ikut memeriksa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko, di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).
Pihak kuasa hukum keluarga dari Jakarta pun ikut melakukan pendampingan terhadap keluarga saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sudah hampir enam jam pemeriksaan ini berlangsung. Pihak penyidik juga tidak menyebutkan terkait apa pemeriksaan ini dilakukan.
"Ya pemeriksaan keluarga lah, nantilah lebih jelasnya kita sampaikan lagi," ujar Agus.
Agus juga tidak menjawab apakah pemeriksaan keluarga Yoshua ini berkaitan dengan persoalan adanya autopsi ulang yang diminta keluarga terhadap Brigadir J.
"Belumlah, pemeriksaan aja," terang Agus.
Klaim Keluarga Brigadir J Dibantah. Baca Halaman Berikutnya:
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian merespons pernyataan Kamaruddin itu. Dia menegaskan, sampai saat ini Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," kata Andi Rian, dikutip dari detikNews, Sabtu (23/7/2022).
Andi Rian tak mau berspekulasi tentang penetapan tersangka dalam kasus ini. Klaim adanya tersangka dalam kasus ini seharusnya ditanyakan ke Kamaruddin, karena polisi belum menetapkan tersangka.
"Tanyakan saja ke dia," tegas Andi Rian.
Dalam kasus ini, penyidik pada Jumat kemarin (22/7) telah selesai memintai keterangan dari pihak keluarga Brigadir Yoshua. Saksi itu di antaranya ayah hingga ibu Brigadir J. Mereka diperiksa penyidik Bareskrim di Polda Jambi.
"Sudah (selesai pemeriksaan), timnya masih di Jambi," katanya.
Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Cincin Kawin di Resepsi Pernikahan Warga di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)