Gapki Sumut Berharap DPO dan DMO Dihapus

Gapki Sumut Berharap DPO dan DMO Dihapus

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 18 Jul 2022 16:13 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi Sawit Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Medan -

Pemerintah melalui Kemenkeu resmi mencabut pungutan ekspor CPO di Indonesia. Kebijakan ini akan diterapkan hingga 31 Agustus 2022.

Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 yang berisikan bahwa tarif pungutan ekspor untuk semua produk CPO dan turunannya menjadi US$ 0 hingga 31 Agustus 2022.

"Ini menjadi angin segar buat pengusaha. Ini bagus untuk sementara agar dapat mengosongkan tangki-tangki," ungkap Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut Timbas Ginting kepada detikSumut, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Timbas, dengan berlakunya kebijakan sementara ini, para pengusaha akan mulai mencari kapal-kapal pengangkut ekspor yang sebelumnya terputus kontrak karena larangan ekspor CPO beberapa waktu lalu.

"Izin ekspor memang sudah dibolehkan, nah yang menjadi masalah saat ini kan kapalnya yang tidak ada. Waktu pelarangan ekspor, dilepas semua (kontrak kapal). Saat ini masih antre, kan belum bisa lancar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Timbas juga mengatakan bahwa harusnya kebijakan pencabutan pungutan ekspor CPO juga diikuti dengan pencabutan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Diketahui, DMO dan DPO sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan minyak goreng di pasaran, terlebih saat terjadi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

"Kalau bisa dicabut DMO dan DPO karena minyak goreng kan tidak langka, tidak ada antrean minyak goreng. Kenapa mesti ada kewajiban lagi. Kalau langka lagi, kan berarti pengusahanya yang nakal. Ini sudah banjir (minyak goreng), kebutuhan juga penuh karena ekspor belum lancar, harusnya dihilangkan semua hambatan ya DMO nya dicabut saja. Kan itu awalnya untuk menyelamatkan posisi pasokan minyak dalam negeri," jelas Timbas.

Terkait masa berlaku pencabutan pungutan ekspor CPO hingga 31 Agustus mendatang, Timbas mengakui jangka waktu tersebut belum dapat menstabilkan kondisi kelancaran ekspor.

"Kalau menurut kami harusnya itu 3 bulan baiknya. Ini sudah tanggal 18 Juli, tinggal sekitar 40 hari lagi. Ya mudah-mudahan diperpanjang lah," pungkasnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads