Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan sosialisasi penjualan dengan sistem qr code Dan NIK KTP mulai hari ini, Senin (27/6/2022) hingga dua minggu mendatang.
Sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan diubah pemerintah. Dalam kebijakan itu, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Sementara itu, apabila tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi, pembeli dapat menggunakan KTP, dengan ketentuan yang berlaku.
Masa transisi perubahan ini dimulai pekan depan. Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, ingin tau cara mendapatkannya? berikut langkah yang harus anda lakukan.
![]() |
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi:
1. Anda datang ke Toko pengecer yang menjual MGCR
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi Pedulilindungi anda
a. Jika hasil scan warna hijau, anda bisa membeli MGCR (sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)
b. Jika NIK berwarna merah, anda tidak bisa membeli MGCR
![]() |
Menggunakan KTP, dengan ketentuan:
1. Tunjukkan KTP anda kepada pengecer
2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP
3. Pembeli dapat membeli MGCR
(bpa/bpa)