Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menemukan adanya dugaan praktek penjualan tiket pesawat rute Aceh-Medan dengan harga mahal ketika tidak ada pesaing. KPPU mengingatkan pihak maskapai tidak memanfaatkan posisi monopolinya.
"KPPU kembali mengingatkan kepada maskapai untuk tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
KPPU telah memanggil pihak maskapai terkait penetapan tarif pesawat rute Aceh-Medan. Pertemuan dihadiri Area Manager Lion Group, Area Sumatera Bagian Utara Juli Aspita dan Station Manager Indonesia AirAsia at KNO, Benjamin H Siahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengingatkan pihak maskapai untuk tidak melakukan praktek penjualan tiket bertujuan untuk menyingkirkan lawan. Maskapai diminta mengikuti program kepatuhan dari KPPU.
"Kita juga mengingatkan maskapai tidak melakukan praktek jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli," jelas Ridho.
Menurut Ridho, berdasarkan hasil pantauan terkait tiket pesawat pada minggu ini diketahui masih terjadi pola yang sama yakni harga tiket Medan-Banda Aceh akan turun saat AirAsia juga beroperasi. AirAsia melayani penerbangan Aceh-Sumut pada Selasa, Jumat dan Minggu.
Dia mencontohkan, pada 26 Juni, 28 Juni dan 1 Juli, harga tiket Wings Air dijual dengan harga Rp 645.000. Sedangkan pada tanggal 27, 29 dan 30 Juni, harga tiket Wings Air dibanderol di atas Rp 1 juta rupiah.
KPPU juga mengaku menemukan harga tiket yang dijual daring terdapat harga yang dijual di atas Tarif Batas Atas (TBA). Untuk 1 Juli 2022, Citilink mematok tiket penerbangan rute Medan-Banda Aceh di harga Rp1.657.032.
Padahal TBA pesawat jenis ATR adalah Rp 1.364.000. Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20 persen, akan menjadi Rp 1.636.800.
"Artinya harga masih tetap di atas ketentuan," ujar Ridho.
(agse/afb)