Tau Kalian Tarif Listrik Mau Naik, Cok Kau Baca Ini

Berita Nasional

Tau Kalian Tarif Listrik Mau Naik, Cok Kau Baca Ini

Tim detikFinance - detikSumut
Senin, 13 Jun 2022 10:41 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Ilustrasi petugas PLN (Foto: Grandyos Zafna)
Medan -

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Kenaikan tarif listrik ini bersamaan dengan naiknya harga kebutuhan pokok.

Kenaikan tarif listrik ini diperuntukkan kepada pelanggan non subsidi yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan lima. Dua golongan rumah tangga," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikFinance Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," katanya.

ADVERTISEMENT

Kenaikan Tarif Listrik Sudah Direncanakan

Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.




(astj/astj)


Hide Ads