Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan tanggapan terkait proposal perdamaian yang disampaikan pihak Sarwendah dalam proses mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minola menyebut anggapan pihak Sarwendah bahwa penyerahan vila dapat memberikan keuntungan bagi Ruben Onsu merupakan persoalan sudut pandang. Setelah menelaah tawaran tersebut, pihak Ruben menilai tidak menemukan adanya keuntungan atau nilai tambah yang diperoleh kliennya dari opsi tersebut.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," kata Minola Sebayang di kawasan Jakarta Selatan, dilansir detikHot, Senin (26/10/2026).
Minola mengatakan Ruben Onsu tetap berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris, yakni Akta 39. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kewajiban pembayaran cicilan utang menjadi tanggung jawab kedua pihak dan bukan hanya dibebankan kepada Ruben.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang.
Pihak Ruben juga menegaskan keinginannya untuk mempertahankan aset yang telah ditetapkan sebagai haknya berdasarkan Akta 39. Salah satunya adalah vila yang disebut memiliki nilai jauh di bawah rumah yang saat ini menjadi objek sengketa.
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp 10 miliar," pungkasnya.
Permasalahan antara Ruben Onsu dan Sarwendah berawal ketika Sarwendah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang dijadikan agunan pinjaman dan berpotensi dilelang karena adanya keterlambatan pembayaran.
Dalam proses mediasi, pihak Sarwendah kemudian menawarkan proposal perdamaian. Usulan tersebut mencakup opsi pengalihan aset dan penyelesaian kewajiban cicilan, termasuk mengenai status kepemilikan vila.
Namun, hingga kini pihak Ruben Onsu belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah tersebut.
Simak Video "Video Top 5 Mundurnya Raline Shah dari Stafsus Menkomdigi-Martha Tilaar Wafat"
(nkm/nkm)