Polisi merilis jadwal dan lokasi terbaru mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan. Lokasi-lokasi ini tersebar di sejumlah titik yang dapat dengan mudah dijangkau masyarakat.
Mengurus SIM ini sangat penting. SIM menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki pengendara sebagai bukti bahwa pengendara memiliki kompetensi.
Untuk itu, detikers jangan sampai tidak memiliki SIM karena bisa ditilang petugas kepolisian.
Bagi detikers yang ingin ingin membuat SIM baru, bisa mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) Polrestabes Medan. Namun, jika hanya ingin memperpanjang masa SIM, detikers cukup hanya mendatangi gerai-gerai SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Medan.
Dilihat detikSumut dari akun Satlantas Polrestabes Medan di Instagram, Senin (26/10/2026), ada lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersebar di Kota Medan.
Lokasinya, yakni di Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu berada di Plaza Medan Fair, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, di depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus hari Sabtu berada di Plaza Millenium), Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka).
Lokasi-lokasi SIM Keliling ini hanya berlaku untuk kurun waktu mulai dari 26 Oktober hingga 1 November 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan kembali berubah.
Untuk itu, pastikan detikers terus memantau berita detikSumut atau instagram Satlantas Polrestabes Medan, jika ingin mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Medan.
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga sangat mudah. detikers hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
(fnr/mjy)