Protes Soal Penanganan Bencana, Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Aceh

Protes Soal Penanganan Bencana, Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 20 Okt 2026 19:58 WIB
Massa menggeruduk dan merobohkan gerbang Kantor Gubernur Aceh.
Foto: Massa menggeruduk Kantor Gubernur Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Massa dari Front Mahasiswa Aceh Resistance menggeruduk kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Massa menuntut bencana Aceh dan kebakaran hutan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pantauan detikSumut, massa yang menggunakan kaos hitam begitu datang langsung berusaha masuk ke pekarangan kantor gubernur Aceh di Banda aceh, Selasa (20/10/2026). Massa berhasil masuk ke pekarangan setelah merobohkan pintu keluar.

Setelah masuk, massa sempat dorong-dorong polisi karena mencoba masuk ke dalam kantor gubernur. Massa juga meminta Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem menjumpai mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa sempat membakar ban sehingga aksi sempat memanas. Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan turun tangan melakukan pengamanan.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebenarnya ini adalah gugatan rakyat ya atas kemuakan-kemuakan dari dimulai dari bencana. Kita dapat melihat dari rentetan bencana hingga saat ini ada lagi daerah yang terendam dengan banjir, ada lagi masyarakat yang mengungsi," kata Juru Bicara Front Mahasiswa Aceh Resistance berinisial H kepada wartawan.

H mengenakan penutup wajah saat diwawancara dan menolak menyebutkan nama lengkapnya. Menurutnya, massa juga meminta pemerintah menghentikan korporat-korporat karena terbukti melakukan pembalakan liar sehingga menyebabkan bencana ekologis di Aceh.

"Rakyat menggugat atas kemuakan-kemuakan, gagalnya Pemerintah Aceh Mualem dan Dek Fad, baik dalam segi menangani bencana ekologi ataupun pemerintah pusat itu Karhutla," jelas H.

Massa juga menuntut seluruh tahanan politik dibebaskan termasuk dua orang dari Aceh. Dua mahasiswa asal Aceh Ryandhi akrab disapa Bube atau Ube dan Vanzeland ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penghasutan oleh Polda Metro Jaya.



(agse/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads