Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan jika Gibran sarjana.
"Mas Gibran setahu saya sarjana ya," kata Bobby Nasution saat keluar dari Kantor Gubsu, Jumat (9/10/2026).
Bobby mempertanyakan kenapa bukan ijazah sarjana Gibran yang dipermasalahkan. Bobby merujuk seperti yang dialami oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Simak Video "Video: Gibran Bermasalah Soal Ijazah, Merembet ke Hubungan Prabowo-Jokowi?"
(niz/mjy)