Amanda Rigby harus mempersiapkan dokumen khusus agar bisa dinikahi oleh Andre Taulany. Dokumen itu dibutuhkan karena Amanda berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, awalnya menyebut surat yang diajukan oleh Andre Taulany pada 14 Agustus 2026 berstatus 'terkirim'. Namun, karena belum ada dokumen fisik yang dikirimkan calon pengantin, maka permohonan tersebut belum dapat diproses.
Belum ada dokumen fisik asli pendaftaran yang diserahkan oleh calon pengantin ke KUA Kebayoran Baru. Oleh karena itu, permohonan belum dapat diproses.
Salah satu yang jadi sorotan adalah status Amanda Rigby yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Amanda Rigby mempunyai darah keturunan Inggris dari ayah. Sebagai WNA, tentu ada persyaratan lain yang harus disiapkan oleh Amanda Rigby sebelum menikah.
"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," kata Riswanto dikutip detikHot, Selasa (15/9/2026).
"Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," lanjutnya.
Simak Video "Video Monitor Ketua: Keselnya Dicky Diffie Gegara Andre Enteng Banget 'Main Tunjuk-tunjuk'"
(astj/astj)