Sama-sama hadir dalam kemasan kental dan sering dituangkan ke dalam minuman, susu kental manis (SKM) dan krimer kental manis kerap dianggap sebagai produk yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan dari sisi bahan, karakter rasa, hingga penggunaannya.
Salah memilih produk bisa membuat minuman atau makanan yang dibuat tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, SKM dan KKM memiliki definisi serta persyaratan karakteristik dasar yang berbeda.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan SKM dan krimer kental manis? Dikutip detikHealth, simak ulasannya sampai akhir.
Susu Kental Manis
Dalam Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019, susu kental manis didefinisikan sebagai produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula atau susu rekonstitusi dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.
Produk ini dapat atau tidak dapat ditambahkan bahan lain. Gula yang ditambahkan harus memiliki fungsi untuk membantu mencegah kerusakan produk.
Dari sisi karakteristik dasar, SKM harus memiliki kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa komponen susu menjadi bagian penting dalam karakteristik SKM. Kandungan susu pada produk juga dapat berasal dari beberapa bahan turunan susu.
Sebagai gambaran, salah satu produk SKM memiliki komposisi kandungan susu hingga 35 persen. Komponen tersebut terdiri dari campuran susu skim bubuk, susu sapi segar (12%), lemak susu, laktosa, dan buttermilk bubuk.
Artinya, produk SKM, kandungan susunya juga tidak hanya dari susu sapi segar saja. Bahan berbasis susu seperti susu skim bubuk, lemak susu, laktosa, dan buttermilk juga dapat menjadi bagian dari komposisinya.
Simak Video "Indonesia Sehat Dimulai dari Kita"
(astj/astj)