Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dugaan lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kemudian berubah menjadi perkebunan sawit dalam waktu singkat untuk segera ditelusuri. Ia menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi.
"Hal-hal yang berkaitan Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Selasa (8/9/2026).
Puan mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik atau Ring of Fire. Karena itu, menurutnya, pemerintah selama ini telah menjalankan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi bencana dari tahun ke tahun.
Dalam upaya penanggulangan bencana, Puan menilai diperlukan penanganan yang terintegrasi dengan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.
"Karenanya kami mengharapkan pemerintah atau KL bisa melakukan mitigasi ke depannya itu dilakukannya itu secara bersama-sama dan biasanya dikoordinasi oleh para Menko, kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh semua kementerian lembaga," bebernya.
Menurut Puan, perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada penanganan ketika bencana berlangsung. Dampak yang muncul setelah bencana juga perlu segera ditangani, mulai dari persoalan sosial, kesehatan, hingga terganggunya aktivitas pendidikan anak-anak.
"Seperti sekarang sudah ada masalah ISPA, kemudian kondisi anak-anak yang pendidikannya terganggu, itu juga harus segera teratasi dan bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menanggapi dugaan adanya rencana pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan sawit. Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan merupakan tindakan ilegal dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kementerian Kehutanan, kata Raja, akan menggandeng Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk memastikan lahan yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk pengembangan perkebunan sawit.
Jika kebakaran berada di wilayah area penggunaan lain (APL), Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan bekas kebakaran tidak kemudian diberikan hak guna usaha (HGU).
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(nkm/nkm)