Empat perusahaan atau korporasi sedang diselidiki terkait persitiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Penyelidikan itu dialkukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan jika korporasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026) dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum itu, kata Pras, ditekankan Prabowo dalam dua kali rapat terbatas hari ini. Prabowo mendorong tindakan tegas baik perorangan ataupun korporasi.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu," kata Pras.
"Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," lanjut Pras.
Pras menekankan, jika menemukan pelanggaran, pemerintah tak akan segan mencabut izin perusahaan.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujar Pras.
Prabowo sebelumnya meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla, baik perseorangan ataupun korporasi. Prabowo mendorong tindakan tegas sesuai mekanisme hukum yang berjalan.
"Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo.
