Tender rehab rumah dinas Wali Kota Medan dengan anggaran Rp 4,9 miliar dibatalkan. Kegiatan ini dibatalkan karena alasan efesiensi.
"Sesuai dengan surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan No. 600.1.15.2/9780 Tanggal 24 Juli 2026 Perihal Permohonan Pembatalan Lelang Tahun Anggaran 2026," demikian tertulis di LPSE Medan, seperti dilihat, Kamis (30/7/2026).
"Dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada APBD Tahun 2026," lanjut keterangan tersebut.
Tender ini awalnya dibuat pada 3 Juni 2026 di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Anggaran rehab rumah dinas Wali Kota Medan sebesar Rp 4,9 miliar.
"Nilai pagu paket Rp 4,9 miliar, nilai harga perkiraan sementara (HPS) Rp 4.882.490.000," lanjut pengumuman tersebut.
Dalam dokumen uraian singkat yang diunggah di LPSE disebutkan pembangunan ini sangat diperlukan.
"Pembangunan sarana dan prasarana dasar ini sudah sangat diperlukan segera mengingat kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Medan dan pembangunan infrastruktur yang mendesak dimana kondisi yang ada sekarang tidak lagi memadai dan merupakan tahapan pembangunan yang berkelanjutan, dengan yang ada sekarang perlu perbaikan dan penanganan yang baik," tulis keterangan di dokumen tersebut.
Lebih lanjut, dokumen uraian singkat tersebut juga menjelaskan terkait pembangunan yang mempertimbangkan prioritas.
"Melihat keterbatasan anggaran yang ada sekarang, maka pembangunan bidang perkantoran ini digunakan prinsip skala prioritas menunggu pengembangan sesuai dengan fungsi teknis yang dikelola," imbuhnya.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
(astj/astj)