Tiga anggota Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen, Aceh viral karena joget saat berdinas sambil mengacungkan jari tengah. Ketiganya dijatuhkan sanksi moral dan pembinaan.
Plt Kasatpol PP Bireuen Musni Syahputra mengatakan, ketiga anggotanya sudah menjalani sidang pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kode Etik (MKE). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, MKE menyimpulkan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etika kepribadian yaitu bersikap dan berperilaku yang dapat mencoreng citra, kehormatan, dan martabat Satuan Polisi Pamong Praja.
MKE menilai perbuatan ketiga anggota tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 huruf (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Aturan itu mengatur mengatur kewajiban setiap anggota Satpol PP untuk senantiasa menjaga sikap, perilaku, kehormatan profesi, serta nama baik institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pelanggaran tersebut, majelis kode etik menjatuhkan sanksi moral dan pembinaan," kata Musni saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, sanksi moral berupa kewajiban menyampaikan pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa atas perbuatan yang telah dilakukan. Sementara sanksi pembinaan berupa kewajiban melaksanakan kegiatan membersihkan lingkungan kantor selama tiga hari kerja berturut-turut.
"Ini sebagai bagian dari pembinaan disiplin dan penanaman kembali nilai-nilai etika profesi," jelasnya.
Dia berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek pembinaan untuk tiga anggota tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Musni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP-WH Aceh untuk pemberian sanksi itu.
"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 16 tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen dalam menegakkan disiplin, kode etik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi," ujarnya.
Sebelumnya, video viral tersebut awalnya menampilkan seorang anggota Satpol PP pria memegang lengan anggota Satpol PP wanita dan mendorongnya ke dinding. Perempuan itu membalas mendorong diikuti gerakan berjoget sambil mengacungkan jari tengah.
Di tengah video muncul anggota Satpol PP wanita lainnya mengenakan seragam warna berbeda lengkap dengan baret. Wanita itu juga berjoget-joget di depan kamera.
Video mereka menggunakan lagu salah satu band nasional. Aksi mereka berjoget-joget tersebut mendapat beragam komentar netizen dan diunggah banyak akun media sosial.
Usai viral, ketiganya membuat klarifikasi dan meminta maaf. Dua anggota Satpol PP perempuan dan satu pria membuat video permintaan maaf dalam sebuah ruangan. Mereka memperkenalkan diri sebagai Darmayanti, Afriani dan Azhar.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Bireuen khususnya dan masyarakat Aceh umumnya serta alim ulama dan instansi tempat kami bekerja," kata Darmayanti dalam videonya.
Simak Video "Video: Heboh Babi Hutan Masuk Rumah Warga di Serdang Bedagai, 1 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
