Kementerian Agama (Kemenag) menemukan puluhan buku keagamaan Islam yang dinilai tidak layak beredar setelah melakukan penelaahan terhadap ratusan judul sepanjang 2020 hingga 2026. Dari total 368 buku yang dikaji, sebanyak 42 judul dinyatakan tidak layak, 310 judul layak diterbitkan, sementara 16 judul lainnya dinilai layak dengan catatan perbaikan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan hasil pengawasan di lapangan masih menemukan sejumlah buku yang memuat unsur kekerasan, provokasi, serta sikap intoleran.
Ia juga mengungkapkan, dalam beberapa kasus terorisme, aparat menemukan buku yang berisi ajakan melakukan tindakan kekerasan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan tersebut, Kemenag mengimbau para penerbit untuk mematuhi standar mutu buku keagamaan. Langkah ini dilakukan agar buku tetap menjadi sumber literasi yang berkualitas dan tidak dimanfaatkan sebagai media penyebaran paham radikal maupun intoleran.
"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," ujar Arsad, dikutip detikHikmah dari laman Kementerian Agama.
Menurut Arsad, pengawasan terhadap buku keagamaan juga bertujuan memperkuat moderasi beragama sekaligus menjaga persatuan bangsa.
"Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," katanya.
Untuk menjamin mutu buku yang beredar, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa isi buku harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, serta bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, maupun paham radikal yang mengarah pada terorisme.
Selain itu, buku keagamaan juga diwajibkan mendorong moderasi beragama serta memenuhi ketepatan dalam penggunaan kutipan, terjemahan ayat kitab suci, sumber ajaran agama, hingga transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 615 Tahun 2024. Aturan itu menegaskan bahwa buku keagamaan harus mencerminkan nilai Islam rahmatan lil alamin, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tidak mengandung fitnah maupun mudah mengkafirkan pihak lain, serta mampu menumbuhkan semangat persatuan dan cinta tanah air.
Arsad menjelaskan Kemenag memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap buku keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengambilan sampel buku, serta survei secara berkala maupun sewaktu-waktu.
"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," ujar Arsad.
