Hari Pertama Sekolah, ASN Diimbau Bisa WFA untuk Antar Anak

Hari Pertama Sekolah, ASN Diimbau Bisa WFA untuk Antar Anak

Tim detikFinance - detikSumut
Minggu, 12 Jul 2026 03:01 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Foto: KemenPAN-RB)
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung penguatan ketahanan keluarga sekaligus mendorong peran orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, sekolah dasar (SD), maupun sekolah menengah pertama (SMP) untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Sabtu (11/7/2026).

Rini berharap pengaturan sistem kerja yang fleksibel dapat memungkinkan ASN menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Program itu merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mengatasi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tutup Rini.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads