Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial H dalam polemik gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bekerja. Tindakan tersebut murni urusan pribadi.
Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Setwan Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, menegaskan dugaan keterlibatan H merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Setwan DPRD Kepri.
"Sepengetahuan kami, itu urusan pribadi yang bersangkutan. Kami tidak mengetahui secara persis bagaimana keterlibatannya, dan tidak pernah ada penyampaian ataupun penugasan dari instansi," kata Bayu, Selasa (30/6/2026).
Bayu mengatasi, jika H memang memiliki hubungan atau kerja sama dengan pihak tertentu dalam pengurusan tiket. Hal tersebut dilakukan atas nama pribadi, bukan mewakili Setwan DPRD Kepri.
"Kami tegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan Setwan. Kalau memang ada keterlibatan, itu murni urusan pribadi," ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap H, Bayu mengatakan hingga kini pihaknya belum memiliki dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin karena belum ada laporan resmi maupun proses hukum yang melibatkan pegawai tersebut.
"Selama yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN, kami tidak bisa memberikan tindakan. Sampai saat ini juga belum ada laporan resmi yang masuk kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, Setwan akan mengikuti mekanisme yang berlaku apabila nantinya terdapat laporan resmi atau proses hukum terhadap H.
"Kalau nanti ada laporan resmi atau diproses oleh aparat penegak hukum, tentu kami akan menunggu hasil proses tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
(mjy/mjy)