Sudah 4,7 Juta Akun Anak di Platform Digital Dinonaktifkan

Sudah 4,7 Juta Akun Anak di Platform Digital Dinonaktifkan

Tim detikInet - detikSumut
Minggu, 28 Jun 2026 06:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid
Foto: Menkomdigi Meutya Hafid. (Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Sebanyak 4,7 juta akun anak di Indonesia telah dinonaktifkan sejak diberlakukannya pembatasan akses anak di bawah 16 tahun menggunakan platform digital berisiko tinggi. Data itu diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menetapkan sejumlah platform dengan konten risiko tinggi yang rawan bagi anak di bawah umur terpapar konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online. Adapun Platform tersebut, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Pembatasan itu berlaku mulai 28 Maret 2026. Sehingga pengguna yang masih kedapatan di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan oleh platform digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6/2026) dilansir detikInet.

Kementerian Komdigi juga telah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

ADVERTISEMENT

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik itu platform lokal maupun global.

Pemerintah menegaskan bahwa hasil penilaian mandiri akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan selanjutnya.

Meutya mengatakan ada sekitar 200 platform digital yang telah menyampaikan penilaian mandiri kepada Komdigi. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Meutya menjelaskan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya.

Meutya menyampaikan proses evaluasi terhadap laporan self assessment yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung. Nantinya setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ucapnya.

Pembatasan akun anak tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dikatakan Menkomdigi, penerapan aturan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tapi jugau turut serta dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak.

Artikel ini telah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads