Kata Kapolri Soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 10 Jun 2026 19:00 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan. Ia memastikan tidak akan menugaskan personel kepolisian ke posisi sipil apabila tidak ada permintaan resmi.

"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim," kata Jenderal Sigit dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dilansir detikNews, Rabu (10/6/2026).

Selain harus berdasarkan permintaan dari instansi terkait, Sigit menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian juga dapat dilakukan melalui mandat langsung dari Presiden.

"Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menyinggung pentingnya prinsip resiprokal dalam pengisian jabatan. Menurutnya, kesempatan berkarier tidak seharusnya hanya terbuka bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berkontribusi di lingkungan Polri.

Sigit mengungkapkan bahwa gagasan mengenai prinsip resiprokal tersebut sebenarnya telah diusulkan dalam pembahasan UU Polri. Namun, usulan itu belum sepenuhnya masuk dalam regulasi yang disahkan DPR. Karena itu, Polri berencana mengaturnya melalui aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri)," jelas Sigit.

"Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," tambahnya.



Simak Video "Video: Gugatan Pembatasan TNI di Jabatan Sipil Kandas di MK"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork