Sebuah unggahan bernarasikan dugaan praktek jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar viral di media sosial. Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut Agung Kurniawan pun merespons hal tersebut.
Dalam unggahan yang dilihat, Kamis (4/6/2026), terlihat adanya unggahan bukti transfer senilai Rp 40 juta. Terlihat uang tersebut ditujukan ke rekening berinisial HAZ.
"DP titik Siantar Timur," demikian tertulis dalam keterangan transfer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung Kurniawan mengatakan belum mengetahui terkait kebenaran soal dugaan praktek jual beli tersebut. Namun ia telah melaporkan persoalan itu ke Biro SDMO BGN pusat.
Baca juga: 8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN |
"Terkait benar atau tidaknya dia jual beli dapur dan dia punya slot dapur aku nggak ngerti itu. Aku dapat informasi itu dan tidak ku teruskan kemana-mana, tetapi langsung ku teruskan ke SDMO, biarkan mereka yang melaksanakan tugasnya," kata Agung Kurniawan saat dihubungi.
Agung menyebutkan jika HAZ merupakan Korwil BGN Kota Pematangsiantar. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Biro SDMO BGN pusat.
"Sekarang dia (HAZ) jadi Korwil Pematangsiantar, segala macam bentuk keputusan dari pimpinan biarkan pimpinan, tugas kami hanya melaporkan kalau ada kejadian menonjol," ucapnya.
Selain laporan dari Kota Pematangsiantar, Agung menuturkan belum mendapat informasi praktek jual beli di wilayah lain. Agung menjelaskan jika izin SPPG merupakan kewenangan BGN pusat.
"Alhamdulillah sejauh ini tidak ada pelaporan dari daerah-daerah lain, karena memang wewenang kami tidak ada sampai sejauh itu, izin verifikasi titik itu di BGN pusat," tuturnya.
(niz/mjy)
