8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN

8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 01 Jun 2026 08:30 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang di Kantor Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (3/3/2026).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pengawasan serta inspeksi mendadak (sidak) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia. Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan pada Januari 2025 hingga akhir Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG tercatat pernah dikenai penghentian operasional sementara (suspend).

"Terhitung sejak program MBG (Makan Bergizi Gratis) dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, dalam keterangan melansir detikNews, Minggu (31/5/2026).

Di wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, 148 SPPG masih berstatus suspend. Rinciannya, 10 SPPG dikenai sanksi akibat kejadian menonjol, sementara 138 lainnya karena masalah infrastruktur, tata kelola organisasi, serta mutu gizi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 610 SPPG di wilayah ini yang sebelumnya dibekukan operasionalnya kini telah kembali beroperasi. Dengan demikian, total 758 SPPG di wilayah I pernah mendapatkan sanksi suspend.

Untuk wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih menjalani masa suspend. Sebanyak 61 SPPG dihentikan sementara karena kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan kualitas gizi. Sementara itu, 1.800 SPPG yang sebelumnya dibekukan telah kembali beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.

Sementara itu, di wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat 4.646 SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 399 SPPG masih berstatus suspend. Sebanyak 25 SPPG dikenai sanksi akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya karena masalah infrastruktur, tata kelola organisasi, dan mutu gizi.

Di wilayah ini, sebanyak 3.559 SPPG yang sebelumnya dibekukan operasionalnya telah kembali aktif. Dengan demikian, total 3.959 SPPG di wilayah III pernah mendapatkan sanksi suspend.

Secara nasional, total 8.182 SPPG pernah dikenai suspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah dicabut status pembekuannya dan kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, masih ada 2.213 SPPG yang belum dapat beroperasi kembali karena belum memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis), baik dari sisi manajemen maupun kondisi bangunan.

Nanik menjelaskan bahwa sanksi suspend dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah menu yang menyebabkan keracunan pada siswa, seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah; menu yang tidak sesuai dengan anggaran bahan baku sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000; praktik mark up harga bahan baku; hingga tata letak bangunan SPPG yang tidak sesuai dengan juknis.

Selain itu, sanksi juga dapat diberikan kepada SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyiapkan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, menjalankan tata kelola yang buruk, mengalami konflik antara mitra dan yayasan, serta memiliki jumlah pemasok kurang dari 15.

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads