Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Scan Wajah

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Scan Wajah

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Kamis, 04 Jun 2026 07:30 WIB
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Scan Wajah
Foto: Ilustrasi Registrasi SIM Card Biometrik. (detikINET)
Medan -

⁠Kabar penting bagi seluruh pengguna ponsel di Indonesia! Terhitung mulai 1 Juli 2026, metode yang digunakan untuk membeli dan mengaktifkan kartu SIM baru (sim card) akan mengalami perubahan total.

Mulai saat ini, kita tidak dapat lagi hanya mengirimkan nomor NIK dan KK melalui SMS. Pasalnya pemerintah telah menetapkan bahwa pendaftaran sim card baru harus dilakukan dengan teknologi biometrik atau pengenalan wajah.

Peraturan baru ini telah diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara nasional. Inisiatif ini tidak dilakukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari meningkatnya berbagai kejahatan siber yang kian meresahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari simak detail lengkap tentang peraturan baru ini agar detikers tidak salah langkah saat membeli kartu perdana di masa mendatang!

Mengapa Perlu Menggunakan Pengenalan Wajah?

Dasar hukum dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Komdigi ingin mengatasi penyalahgunaan nomor telepon yang menggunakan identitas tidak sah.

ADVERTISEMENT

Pemerintah mencatat, hingga bulan April 2026, kerugian akibat tindakan kriminal siber di Indonesia sudah mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 9,5 triliun. Dengan adanya sistem verifikasi wajah, diharapkan berbagai masalah berikut dapat ditekan secara signifikan:

  • Kasus penipuan digital.
  • Panggilan yang mengganggu.
  • Situs atau pesan yang menipu.

Syarat Baru untuk Registrasi Kartu SIM

Bagi detikers yang ingin mengaktifkan nomor baru, ada tiga informasi utama yang harus diverifikasi:

  • Nomor pelanggan yang akan digunakan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Data biometrik berupa pengenalan wajah.

Proses pemindaian wajah ini nantinya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi dari operator, situs web, atau detikers juga bisa datang langsung ke gerai layanan dari operator seluler yang Anda pilih.

Sistem pengenalan wajah ini beroperasi secara terintegrasi, terhubung langsung ke database penduduk (Dukcapil) dengan aturan yang sangat ketat:

  1. Foto wajah Anda harus menunjukkan tingkat kesamaan minimal 95% dengan gambar yang tersimpan dalam database kependudukan nasional.
  2. Perangkat atau software yang digunakan untuk mengambil foto wajah harus disediakan oleh operator seluler dan wajib memenuhi kriteria teknis dari pemerintah.
  3. Proses verifikasi meliputi kamera, potret wajah digital (faceprint), database pemerintah, serta algoritma khusus yang cepat membandingkan wajah Anda.
  4. Proses ini terbagi menjadi dua fase, yaitu Deteksi Wajah (mengambil gambar wajah menggunakan kamera) dan Analisa Wajah (sistem menganalisis bentuk geometris wajah Anda untuk memverifikasi keaslian data).

Bagi detikers yang merasa khawatir tentang kebocoran data, pemerintah memberikan jaminan yang jelas. Komdigi memastikan bahwa data biometrik atau hasil pemindaian wajah tidak akan disimpan oleh operator seluler atau pihak Komdigi.

Foto wajah tersebut hanya digunakan untuk verifikasi instan yang langsung dicocokkan dengan data Dukcapil menggunakan standar keamanan global. Oleh karena itu, privasi dan data pribadi masyarakat tetap terlindungi dengan baik.

Dengan validasi data pelanggan yang lebih tepat, diharapkan industri telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih sehat, bersih, dan aman untuk kenyamanan komunikasi kita sehari-hari.

Artikel ini ditulis oleh peserta magangHub Kemanker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Registrasi Kartu SIM Pakai Cara Lama Dihapus Mulai Juli 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads