Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr Adi Mansar menilai pengalihan aset PTPN II lebih tepat dilihat sebagai persoalan administrasi. Hal tersebut, diungkapkan dalam seminar di ruang Auditorium Gedung Rektor Kampus Utama UMSU, Kota Medan.
Seminar tersebut, tentang pengalihan aset PTPN menurut perspektif pidana dan administasi. Dalam seminar, Adi mengatakan sepanjang sifatnya administratif, harus diurus secara administratif sekalipun misalnya HGU yang sudah berakhir, tanah itu tidak boleh dibagi karena itu kembali penguasaan negara.
"PTPN sebagai pemilik awal atau penguasa pertama. Aset ini kan sumber daya ekonomi yang bernilai baik yang dikendalikan secara individu, korporasi maupun negara," ucap Adi di seminar, Selasa (26/5/2026).
Adi mengatakan, aset bukan tidak boleh dialihkan, boleh tapi aset dilihat seperti apa. Aset yang sifatnya tidak lancar, tetap, tidak berwujud dan HGU, HGB, hak pakai, hak sewa dan KSO.
"Kalau misalnya kita ikut HGU yang masih hidup atau yang sudah habis masa berlakunya, prosesnya ada, mekanismenya ada, HGB, hak pakai dan hak sewa," ungkapnya.
Ia menjelaskan proses pelepasan aset PTPN bukan proses sederhana karena melibatkan tahapan administrasi dan persetujuan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN hingga mekanisme lainnya.
Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya pelanggaran apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.
Adi memastikan pengalihan aset milik PTPN boleh saja dilakukan, asal dilakukan dengan mentaati regulasi hukum yang ada. Pengalihan aset dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum melalui redistribusi lahan HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan aset negara, penghapus bukuan aset dan pelepasan hak.
Proses pengalihan aset PTPN ini juga harus melalui beberapa aturan seperti persetujuan RUPS, persetujuan menteri, pembaruan status lahan. Dalam proses itu, ada kewajiban yang harus dilakukan yakni pembayaran PNBP, BPHTB, PPN dan PPh serta biaya pengurusan surat.
"Proses pengalihan aset PTPN ini juga harus melalui alur pengurusan lahan PTPN menjadi SHM dengan adanya pengajuan permohonan pelepasan lahan. Kemudian, verifikasi dan penerbitan daftar nominatif, penyelesaian ganti rugi/kompensası, penghapusbukuan aset, pendaftaran ke BPN untuk penerbitan SHM," imbuhnya.
Menurut Adi, pengurusan pelepasan aset PTPN termasuk ranah hukum administrasi karena produk akhirnya berupa sertifikat.
"Administrasi dapat dibatalkan, sedangkan pidana berkaitan dengan kerugian negara. Proses pidana tidak otomatis menghentikan prosesnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan masyarakat Sumatera Utara tidak mau mengikuti regulasi yang ada. Tetapi ingin punya tanah, ingin menguasai tanah dengan cara, pola dan alur yang dibangun sendiri. Nah, hal tersebut sebetulnya keliru menurut hukum.
"Apakah boleh aset PTPN dialihkan? saya cuma boleh menyebutkan di situ, ketika pelepasan aset negara ada permohonan dan karena sifatnya ada penghapus bukuan, kemudian aset ini misalnya ada pelepasan hak yang khusus dari situ," tambahnya.
Ia sampaikan, kalau ada yang bilang, HGU-nya belum berakhir tapi muncul ada hak di atasnya, bisa pastikan 99,9% di situ ada yang salah. Maka hal itu, akan berpotensi bukan hanya administrasi tapi berpotensi pidana.
"Mekanisme itu ada, sampai hari ini karena ada aset yang belum habis masa HGU-nya tapi kadang mau dikerjakan dan seterusnya. Kehadiran negara sampai kepada penentuan status lahan, artinya terhadap aset yang merupakan tanah, erat kaitannya dengan persoalan administrasi," ungkapnya.
Simak Video "Video: Kurban Sapi 1 Ton, Ria Ricis Ingin Ajarkan Moana Makna Berkurban"
(dhm/dhm)