Kenapa Pelat Kendaraan di Sumut Ada 2 Jenis? Ini Penjelasannya!

Kenapa Pelat Kendaraan di Sumut Ada 2 Jenis? Ini Penjelasannya!

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Senin, 25 Mei 2026 14:00 WIB
Kenapa Pelat Kendaraan di Sumut Ada 2 Jenis? Ini Penjelasannya!
Foto: Ilustrasi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Pernahkah detikers memperhatikan pelat nomor kendaraan saat melintasi jalanan di Sumatera Utara (Sumut)? Jika diamati dengan cermat ada yang menarik, selain pelat BK ada juga yang menggunakan pelat BB.

Bagi beberapa orang, khususnya yang bukan penduduk asli atau pendatang dari luar Sumut, kondisi ini sering kali membangkitkan rasa penasaran. Sebab, meski berada di provinsi yang sama, terdapat perbedaan kode registrasi yang digunakan.

Ini bukan tanpa alasan, sebab aturan ini memiliki sejarah panjang dan dasar hukum yang jelas. Mari kita telusuri alasan di balik variasi dua jenis pelat nomor di Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warisan Sejarah Masa Kolonial

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kota Surakarta, sejarah mengenai pelat kendaraan secara global telah teridentifikasi dimulai sejak tahun 1893 di Prancis, sebelum diadopsi oleh sejumlah negara seperti Belanda dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, sistem penomoran kendaraan diperkirakan mulai ada pada pertengahan abad ke-19 saat pasukan Inggris menguasai Batavia. Pada masa itu, angkatan bersenjata Inggris terdiri dari 26 batalyon yang masing-masing diwakili dengan huruf dari A hingga Z.

ADVERTISEMENT

Ketika mereka melakukan ekspansi dan mengambil alih berbagai wilayah, setiap kereta kuda di daerah tersebut diwajibkan untuk menggunakan pelat nomor sesuai dengan kode batalyon yang menguasainya. Sebagai ilustrasi, karena Batavia berada di bawah kendali Batalyon B, daerah itu diberikan kode pelat B (yang kini kita kenal sebagai Jakarta).

Alasan di Sumut Ada 2 Jenis Pelat Kendaraan

Ada tiga faktor utama yang menjadi dasar mengapa sistem dua kode pelat yang ditetapkan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 ini masih diterapkan oleh Polda Sumut hingga kini:

  • Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia dengan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi. Pemisahan ini menjadi dua kode memudahkan Korlantas Polri dalam mengelola data kendaraan agar tidak saling tumpang tindih.
  • Dengan adanya pembagian kode registrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat dapat lebih efisien dalam melacak asal kendaraan, mengatur pemutihan pajak, serta mengelola retribusi daerah secara lebih efektif.
  • Apabila terjadi tindak kriminal atau kecelakaan, aparat kepolisian (Ditlantas Polda Sumut) dapat dengan cepat mempersempit area penyelidikan hanya dengan mengamati dua huruf pertama di plat nomor tersebut (apakah kendaraan itu berasal dari wilayah Barat/Tapanuli atau Timur/Medan dan sekitarnya).

Dengan demikian, misteri mengenai keberadaan dua jenis pelat di Sumut bukanlah disebabkan oleh perbedaan tingkat kendaraan. Melainkan merupakan hasil dari perpaduan antara warisan sejarah kolonial dan kebutuhan efisiensi hukum yang telah diatur secara resmi dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Sekarang, etika detikers berada di pusat Kota Medan dan melihat kendaraan dengan pelat BB, maka sudah dapat menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut kemungkinan besar berasal dari arah Tapanuli, Pantai Barat, atau Samosir.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemanker Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads