Cabut Pergub, Mualem Surati BPJS Minta Buka Blokir Kepesertaan JKA

Cabut Pergub, Mualem Surati BPJS Minta Buka Blokir Kepesertaan JKA

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 20 Mei 2026 21:21 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan agar membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sudah diblokir. Surat itu dilayangkan pasca dirinya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang JKA.

"Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Akses kepesertaan JKA diblokir BPJS setelah Pergub berlaku sejak 1 Mei lalu. Nurlis mengatakan, dalam surat bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026, Mualem meminta BPJS mengaktifkan kembali kepesertaan JKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh," ujar Nurlis.

Selain itu, kata Nurlis, surat Mualem tersebut untuk untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. "Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Mualem mencabut Pergub JKA yang menanggung iuran BPJS berdasarkan desil. Setelah aturan dicabut, warga dapat berobat seperti biasa.

"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Senin (18/5).

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk DPR Aceh hingga mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa maupun FGD.

"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," jelas Mualem.

Ketua Umum Partai Aceh itu meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. "Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," ujarnya.

Pergub JKA itu menuai protes dari berbagai kalangan. Mahasiswa beberapa kali melakukan aksi demo hingga berujung ricuh.




(agse/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads