Mualem Cabut Pergub JKA, Semua Pihak Diajak Sudahi Polemik

Aceh

Mualem Cabut Pergub JKA, Semua Pihak Diajak Sudahi Polemik

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 19 Mei 2026 13:41 WIB
Kantor Gubernur Aceh
Foto: Kantor Gubernur Aceh (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang membatasi pembayaran iuran BPJS. Pasca pencabutan itu, semua pihak diajak mengakhiri polemik yang terjadi belakangan.

"Pencabutan Pergub ini harus menjadi titik akhir dari polemik yang berkepanjangan. Mari kita bersatu dan fokus membantu rakyat Aceh yang sampai hari ini masih berada dalam kondisi dilematis akibat bencana dan tekanan ekonomi," kata Staf Khusus Gubernur Aceh Faisal Rizal Hasan dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Faisal mengajak semua kalangan menghormati keputusan tersebut serta kembali fokus pada kepentingan rakyat Aceh yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan termasuk dampak bencana di sejumlah daerah. Menurutnya, energi publik seharusnya diarahkan untuk memperkuat solidaritas sosial dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakyat hari ini membutuhkan solusi, bukan pertentangan yang terus dipelihara. Aceh sedang menghadapi banyak tantangan, mulai dari pemulihan pascabencana, persoalan ekonomi, hingga kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," jelas Ketua Aceh Foundation itu.

ADVERTISEMENT

Faisal berharap setelah pencabutan pergub tersebut, pemerintah, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dapat kembali duduk bersama membangun komunikasi yang lebih baik demi menjaga stabilitas Aceh.

"Yang paling penting sekarang adalah menjaga kekompakan. Jangan sampai polemik ini membuat kita lupa bahwa masih banyak rakyat Aceh yang membutuhkan perhatian dan bantuan," ujarnya.

Diketahui, Pergub JKA menuai protes dari berbagai kalangan. Mahasiswa beberapa kali melakukan aksi demo hingga berujung ricuh. Setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat, Mualem akhirnya mencabut Pergub itu.

"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Senin (18/5).

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk DPR Aceh hingga mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa maupun FGD.

"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," jelas Mualem.

Ketua Umum Partai Aceh itu meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. "Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," ujarnya.




(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads