Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa Tuntut Mualem Teken Petisi soal Pergub JKA

Aceh

Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa Tuntut Mualem Teken Petisi soal Pergub JKA

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 18 Mei 2026 19:54 WIB
Massa aksi membentangkan bendera Bulan Bintang di depan kantor Gubernur Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Foto: Massa aksi membentangkan bendera Bulan Bintang di depan kantor Gubernur Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali berunjuk rasa pasca Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Massa meminta Mualem meneken petisi dan mengumumkan pencabutan itu di depan mereka.

Pantauan detikSumut, massa kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Massa bergerak dari arah Stadion H Dimurthala dengan berjalan kaki.

Aksi tersebut awalnya dijaga Satpol PP di depan kendaraan barikade polisi. Massa yang datang langsung mendobrak sehingga Satpol PP memilih berjaga dari samping-samping.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi ini, sebagian massa membawa bendera bulan bintang. Mereka tidak membawa spanduk atau poster berisi tuntutan.

Koordinator Aksi Syarif mengatakan, massa berdemo kembali karena ingin mendengar langsung Mualem mencabut Pergub JKA serta meneken petisi yang mereka bawa. Mereka tidak terima Pemerintah Aceh hanya mengumumkan pencabutan lewat media.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut Mualem menjumpai rakyatnya untuk meneken petisi yang dibawa Aliansi Rakyat Aceh," kata Syarif dalam orasinya.

Polisi tidak membolehkan massa masuk ke pekarangan Kantor Gubernur. Mereka berorasi secara bergantian di jalan raya di depan gerbang masuk.

Massa kemudian ditemui Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus. Mereka duduk di jalan dan Ferdiyus meneken petisi yang dibawa massa.

Juri Bicara Aksi Teuku Raja Aulia Habibie mengatakan, pencabutan Pergub tidak boleh dilakukan tanpa berita acara. Mereka ingin memastikan secara langsung bahwa aturan itu telah dicabut.

"Kenapa kami aksi, hari ini kami meminta gubernur Aceh menjumpai massa aksi. Namun sangat disayangkan sudah tiga kali kami aksi bahkan hari ini Pergub sudah dicabut Mualem tidak menjumpai kami," jelas Aulia.

"Aksi hari ini kami ingin mempertegas bahwasanya kami aliansi rakyat aceh memiliki bukti konkret terhadap apa yang menjadi aspirasi rakyat. Maka kami bentuklah poin petisi yang kemudian ditandatangani. Kami sangat kecewa terhadap pemerintah," lanjut Aulia.

Sebelumnya, Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang menanggung iuran BPJS berdasarkan desil. Setelah aturan dicabut, warga dapat berobat seperti biasa.

"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk DPR Aceh hingga mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa maupun FGD.

"Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," jelas Mualem.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Truk Tabrak Kerumunan Massa Aksi Solidaritas untuk Iran di Los Angeles"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads