Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah di jajaran untuk mengadakan kegiatan perpisahan di luar kota.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Ajaran 2025/2026. Larangan ini diunggah di akun Instagram Disdikbud Medan yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Medan Andy Yudhistira.
"Melarang sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar kota. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah atau tempat yang terdekat di dalam kota dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan," tulis poin pertama pemberitahuan tersebut dilihat detikSumut, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan larangan diberikan dengan pertimbangan resiko kecelakaan, beban finansial dan prioritas pendidikan.
"Perjalanan jauh dengan bus memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar sebagaimana sering terjadi," imbuhnya.
Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.
"Kegiatan perpisahan di luar kota seringkali melibatkan biaya yang cukup besar sehingga dapat memberatkan orang tua siswa," tulis larangan tersebut.
Pihak sekolah disarankan menyelenggarakan kegiatan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, di aula yang diisi dengan kegiatan seperti pertunjukan, sambutan dan pemberian penghargaan. Kegiatan sosial seperti pemberian bantuan kepada lembaga sosial atau masyarakat yang membutuhkan, kegiatan kreatif seperti pembuatan mural atau karya seni lainnya di sekolah.
"Pengawas Sekolah dan Pemilik serta Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan, outing class peserta didik bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik. Sekolah diharapkan dapat menginformasikan edaran ini kepada seluruh pihak terkait termasuk guru, staf dan orang tua siswa," tutup pemberitahuan tersebut.
(nkm/nkm)











































