Salat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim, karena memiliki kedudukan sangat besar dan menjadi pembeda antara keimanan dan kekufuran. Lantas apa hukum bagi orang yang mengaku Islam, namun tidak pernah salat?
Dilansir detikHikmah, Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits memberikan peringatan keras kepada orang yang meninggalkan salat. Para ulama juga mempunyai penjelasan terkait hukum orang yang sengaja tidak mengerjakan salat, baik karena malas maupun mengingkari kewajibannya.
Hukum Meninggalkan Salat bagi Seorang Muslim
Dijelaskan dalam buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat! Tata Cara Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW karya Yulian Purnama, bahwa salat memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Meninggalkan salat memiliki konsekuensi yang berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para ulama sepakat, seseorang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat lima waktu, maka orang itu dianggap keluar dari Islam. Hal ini merupakan ijma ulama dan tidak terdapat perbedaan pendapat di dalamnya. Imam An-Nawawi berkata:
Ψ₯Ψ°Ψ§ ΨͺΨ±Ω Ψ§ΩΨ΅ΩΨ§Ψ© Ψ¬Ψ§ΨΨ―ΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΨ¨ΩΨ§Ψ Ψ£Ω Ψ¬ΩΨΩΨ― ΩΨ¬ΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΩ ΩΨͺΨ±Ω ΩΨΉΩΩΨ§ ΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΨ±Ψ©Ψ ΩΩΩ ΩΨ§ΩΨ± Ω Ψ±ΨͺΨ― Ψ¨Ψ₯Ψ¬Ω Ψ§ΨΉ Ψ§ΩΩ Ψ³ΩΩ ΩΩ
Artinya: "Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin" (Al Majmu', 3/14).
Sementara itu, ulama memiliki pendapat berbeda mengenai orang yang meninggalkan salat bukan karena mengingkari kewajibannya, melainkan karena malas atau meremehkannya.
Mazhab Hambali berpendapat, orang yang meninggalkan salat tetap dihukumi kafir. Pendapat serupa juga terdapat dalam salah satu riwayat mazhab Syafi'i dan Maliki. Pandangan ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Sementara, pendapat lain dalam mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan bahwa orang yang meninggalkan salat tidak kafir, akan tetapi dapat dijatuhi hukuman berat oleh pemerintah Muslim.
Adapun mazhab Hanafi berpendapat orang yang meninggalkan salat tidak kafir, namun dapat dipenjara sampai mau kembali melaksanakan salat.
Dalam penjelasan buku tersebut, pendapat yang dianggap lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa meninggalkan salat dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam, karena dinilai memiliki dalil yang lebih kuat. Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama seperti Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Shalih Al-Fauzan, dan Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)











































