Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) guna memperbaiki tata kelola sektor tambang. Kebijakan ini dilakukan agar praktik pemberian izin tambang tidak lagi dilakukan secara sembarangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan pengelolaan tambang lebih mengutamakan kepentingan negara. Langkah itu juga disebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini dituntut memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Meski demikian, ia menilai hubungan antara negara dan pelaku usaha harus tetap berjalan seimbang karena keduanya saling membutuhkan.
"Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden," tutur Bahlil.
(nkm/nkm)











































