Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, buka suara usai pernyataannya soal kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di salah satu video bikin heboh. Begini penjelasan Amien Rais.
"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikjogja, Minggu (3/5/2026).
Amien menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Ia menyebut perbedaan pandangan, termasuk yang berseberangan dengan pemerintah atau kelompok lain, merupakan hal yang wajar selama berkaitan dengan kepentingan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.
Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, dan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.
"Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Amien Rais sempat mengunggah video di kanal YouTube pribadinya yang menyoroti kedekatan Prabowo dan Teddy, dengan judul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" berdurasi sekitar delapan menit. Namun, video tersebut kini sudah tidak ada lagi di kanal tersebut.
Menkomdigi Meutya Hafid juga bereaksi terhadap video tersebu. Ia menilai konten tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter. Ia menyebut pernyataan Amien Rais mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memicu perpecahan.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.
Meutya menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan, siapa pun yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
(nkm/nkm)











































