Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Makkah karena memasang iklan haji palsu di media sosial. Pihak berwenang turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Dilansir detikHikmah dari kantor berita Saudi, SPA, pada Rabu (29/4/2026), dilaporkan bahwa dalam operasi tersebut, pihak berwenang turut menyita sejumlah uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu.
Ketiga tersangka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Seluruh warga negara dan penduduk secara tegas diminta oleh pihak Keamanan Publik Arab Saudi agar mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran maka diminta segera melapor ke pihak yang bersangkutan.
Video penangkapan tiga WNI tersebut turut dibagikan oleh akun Instagram @saudinesia.id. Dalam keterangan video tertulis penangkapan ini dilakukan karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan memasang iklan palsu dan menyesatkan tentang layanan haji di media sosial.
Penggerebekan itu dilakukan sejumlah polisi pada malam hari. Dalam ruangan itu terdapat tiga WNI mengenakan pakaian krem, perangkat komputer lengkap, sejumlah dokumen, dan uang pecahan rupiah.
Tim detikHikmah sudah coba menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.
Diketahui, Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji. Hanya orang dengan visa dan izin resmi yang diperbolehkan haji tahun ini. Siapa pun yang melanggar aturan haji akan dikenai sanksi.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi mereka yang mencoba haji tanpa izin resmi. Adapun pihak yang memfasilitasi haji palsu akan dikenakan denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta).
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video Bus Shalawat Setop Layanan Jelang Armuzna"
(mjy/mjy)