Pemerintah secara resmi mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Mengingat tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh pegawai diharapkan telah mengirimkan laporannya paling lambat pada 30 April 2026.
Kebijakan ini berpijak pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap aparatur negara aktif memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melaporkan kekayaannya demi menjaga transparansi.
Mekanisme pelaporan terbagi menjadi dua kategori utama yakni bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu melapor melalui skema LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dan aparatur negara di luar kategori tersebut menyampaikan LHKAN dengan menyertakan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian PANRB menekankan bahwa LHKAN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, profesional dalam menjalankan tugas, berintegritas tinggi. Kepatuhan setiap individu sangat berdampak pada skor keberhasilan Reformasi Birokrasi di instansi masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja terkait bertugas memantau tingkat kepatuhan pegawai. Hasil pemantauan kolektif tersebut harus diunggah melalui portal resmi portalrb.menpan.go.id sebelum batas waktu berakhir.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
Baca juga: ASN di Papua Pegunungan Tewas Ditembak OPM |
(afb/afb)
