Fenomena cancel culture kian banyak di media sosial. Seseorang yang dianggap melanggar norma bisa dengan cepat kehilangan dukungan publik, mulai dari di-unfollow, diboikot, hingga dikucilkan secara sosial.
Dalam waktu singkat, opini publik terbentuk dan menyebar luas, menciptakan semacam "pengadilan sosial" di ruang digital. Dosen Psikolog Universitas Sumatera Utara, Meutia Nauly, menjelaskan bahwa dalam perspektif psikologi sosial, cancel culture merupakan bentuk penarikan dukungan secara kolektif terhadap individu atau kelompok yang dianggap melanggar norma.
"Dalam psikologi sosial, cancel culture merujuk pada fenomena ketika individu atau kelompok menarik dukungan, seperti boikot, unfollow, atau eksklusi sosial terhadap seseorang karena dianggap melakukan pelanggaran norma sosial atau moral. Fenomena ini juga berkaitan dengan mekanisme hukuman sosial atau social punishment, serta konsep seperti ostracism, moral outrage, dan social identity theory," kata Meutia (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, secara psikologis fenomena ini menjadi cara kelompok mempertahankan norma sekaligus menyalurkan emosi kolektif, seperti kemarahan dan rasa keadilan. Praktik semacam ini sebenarnya sudah ada sejak lama dalam bentuk boikot sosial, namun kini berkembang lebih cepat seiring kehadiran media sosial seperti Twitter, Instagram, dan TikTok.
Perkembangan platform digital membuat informasi menyebar dalam hitungan detik, sementara publik dapat bereaksi secara massal dalam waktu bersamaan. Algoritma media sosial juga cenderung memperkuat konten yang memicu emosi, sehingga mempercepat terbentuknya opini publik yang kerap bersifat polarisatif.
"Ketika media sosial berkembang, informasi menyebar sangat cepat, publik bisa langsung bereaksi secara massal, dan algoritma memperkuat konten yang memicu emosi. Hal ini membuat opini publik menjadi lebih cepat terbentuk dan cenderung lebih polarisatif," ungkap Meutia.
Selain faktor teknologi, meningkatnya kesadaran sosial juga berperan besar. Berbagai gerakan global mendorong masyarakat lebih aktif menuntut akuntabilitas, sementara budaya digital yang partisipatif membuat siapa saja dapat menjadi "penilai moral".
Dalam konteks tertentu, cancel culture dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Tekanan publik dinilai mampu mendorong perubahan perilaku, baik pada individu maupun institusi, serta memberi ruang bagi kelompok yang sebelumnya tidak terdengar.
Namun, di sisi lain, fenomena ini juga menyimpan risiko besar. Dalam banyak kasus, cancel culture berubah menjadi perundungan massal.
Individu yang menjadi target sering kali kehilangan empati dari publik karena orang-orang merasa menjadi bagian dari "kerumunan digital".
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga psikologis. Tekanan publik yang besar dapat memicu stres ekstrem, kecemasan, depresi, hingga isolasi sosial. Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa pengucilan sosial dapat memicu respons di otak yang mirip dengan rasa sakit fisik.
"Berbagai penelitian menunjukkan adanya risiko dehumanisasi dan mentalitas mob, di mana orang merasa menjadi bagian dari kerumunan digital sehingga empati terhadap target berkurang. Selain itu, hukuman yang diberikan sering kali tidak proporsional, dan dampak psikologisnya bisa sangat serius, mulai dari stres ekstrem, kecemasan, depresi, hingga isolasi sosial berat," tambahnya.
Ia menegaskan, cancel culture pada dasarnya adalah bentuk hukuman sosial kolektif yang lahir dari perpaduan media sosial, kesadaran sosial, dan budaya digital partisipatif. Namun tanpa pengelolaan yang bijak, cancel culture berpotensi berubah menjadi perundungan massal yang merusak. Kunci utamanya terletak pada proporsionalitas, pemahaman konteks, serta adanya ruang untuk edukasi dan pemulihan.
Artikel ini ditulis Siti Asyaroh, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.
(afb/afb)











































