Dalam pandangan Islam, fondasi rumah tangga dibangun atas pilar kerja sama dan tanggung jawab bersama guna meraih keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keseimbangan ini dicapai melalui pembagian peran yang proporsional sesuai syariat, di mana salah satu poin krusialnya adalah kewajiban suami sebagai penyedia nafkah utama.
Kewajiban suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga bukanlah sekadar tradisi, melainkan perintah agama yang termaktub dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 233:
Ϋ ΩΩΨ§ΩΩΩΩ°ΩΩΨ―Ω°ΨͺΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩΩΩ ΨΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΨ§Ψ―Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ§ΨΉΩΨ©Ω Ϋ ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΨͺΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ ΩΨΉΩΨ±ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ³ΩΨΉΩΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨΆΩΨ§Ϋ€Ψ±ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨ―ΩΨ©Ω Ϋ’Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ―ΩΩΩ ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ±ΩΨ«Ω Ω ΩΨ«ΩΩΩ Ψ°Ω°ΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΨ§Ψ―ΩΨ§ ΩΩΨ΅ΩΨ§ΩΩΨ§ ΨΉΩΩΩ ΨͺΩΨ±ΩΨ§ΨΆΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨͺΩΨ΄ΩΨ§ΩΩΨ±Ω ΩΩΩΩΨ§ Ψ¬ΩΩΩΨ§ΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΫΩΩΨ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΨ―ΩΨͺΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩ ΨͺΩΨ³ΩΨͺΩΨ±ΩΨΆΩΨΉΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ§ Ψ¬ΩΩΩΨ§ΨΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ Ψ³ΩΩΩΩΩ ΩΨͺΩΩ Ω Ω ΩΩΨ’ Ψ§Ω°ΨͺΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ ΩΨΉΩΨ±ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΨͺΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΨ§ΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ψ¨ΩΩ ΩΨ§ ΨͺΩΨΉΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ΅ΩΩΩΨ±Ω
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah ayat 233)
Meski aturan normatif telah jelas, realitas kehidupan sering kali menghadirkan ujian, seperti kondisi suami yang tidak bekerja. Menanggapi hal ini, Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah) menekankan perlunya sikap bijak dalam menilai penyebab di balik kondisi tersebut.
Buya Yahya membedakan secara tegas antara suami yang tertimpa musibah (seperti bangkrut atau tertipu) dengan suami yang sengaja abai. Bagi suami yang mampu secara finansial namun pelit atau malas menafkahi, Buya Yahya menyebut hal ini tindakan zalim.
"Orang normal, suami cukup, istri cukup maka suami yang sangat cukup ini biasa ngasih nafkah, kalaugak ngasih nafkah gila dia, masa anaknya enggak dikasih makan, mana ada orang lebih jahat dari dia, dia punya rezeki enggak ngasih nafkah pasti dia gila, apalagi merongrongistrinya, wah ini kalah sama kerbau," kata Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV seperti dikutip dari detikHikmah.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW memberikan opsi bagi istri yang suaminya benar-benar tidak mampu memberi nafkah. Pilihan itu adalah meminta untuk bercerai.
"Suamimu tidak bisa bernafkah sama sekali, maka seorang istri boleh minta cerai, nah boleh minta cerai karena apa, urusan makan enggak bisa ditunda, sayang makannya minggu depan aja ya, enggak ada, biar saja pisah, lalu dia menikah, mungkin dengan suami yang bakal memuliakan dia," ungkap Buya Yahya.
Selain itu, ada juga pilihan bagi istri untuk terus setia bersama suaminya. Jika istri bersedia mencukupi kebutuhan keluarga karena suaminya tidak mampu, tindakan ini dipandang sebagai amalan yang sangat mulia.
"Kau yang mencukupinya, karena suamimu juga karena tidak mampu mencari rezeki, kau yang mencukupi maka saat itu kau mendapatkan pahala berlipat-lipat, pahala sedekah menyenangkan suami, silaturahmi ke anak," tutur Buya Yahya.
Islam memperbolehkan istri bekerja selama memenuhi syarat, seperti izin suami, pekerjaan yang halal, dan tetap menjaga kewajiban domestik. Buya Yahya mengingatkan agar kemandirian finansial istri tidak membuatnya sombong atau meremehkan suami. Sebaliknya, kelebihan rezeki seharusnya menjadi sarana untuk bersikap lebih lembut dan tawaduk.
Artikel ini sudah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)
