Rumor Kanibal di Sumatra Utara, Ternyata untuk Kepentingan Dagang

A.Fahri - detikSumut
Kamis, 23 Apr 2026 08:01 WIB
Foto: Peta Sumatera abad ke 14 Masehi (Foto: kitlv.nl)
Medan -

Sejarah Sumatra Utara menyimpan narasi yang jarang dibahas secara kritis, salah satunya adalah rumor tentang praktik kanibalisme yang pernah dilekatkan pada masyarakat pedalaman. Ternyata rumor itu dibuat untuk kepentingan perdagangan.

Penelitian dalam buku "Rumor Kanibal, Menolak Batak dan Jejak Perdagangan: Etnohistori Sumatra Bagian Utara" karya Erond L. Damanik menunjukkan bahwa stigma tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Dalam kajian etnohistori, label "kanibal" terhadap masyarakat di Sumatra bagian utara bukan semata fakta, melainkan konstruksi sosial yang dipengaruhi kepentingan ekonomi dan kolonial.

Menurut Damanik, "penyebutan masyarakat pedalaman sebagai liar, tidak beradab, dan kanibal sesungguhnya merupakan ciptaan yang dibentuk oleh pihak tertentu untuk tujuan tertentu."

Rumor yang Dibentuk untuk Kepentingan Dagang

Sejak abad ke-12, kawasan Sumatra bagian utara dikenal kaya akan komoditas seperti kapur barus, kemenyan, dan emas. Kekayaan ini menarik perhatian pedagang asing dan menjadikan wilayah tersebut bagian penting dari jalur perdagangan internasional, khususnya di Selat Malaka.

Namun, di balik ramainya aktivitas perdagangan, muncul strategi sosial yang unik. Rumor kanibalisme disebut sengaja disebarkan oleh masyarakat pesisir untuk membatasi akses pedagang asing ke pedalaman.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa stigma ini berfungsi sebagai alat kontrol perdagangan. Dengan menakut-nakuti pedagang asing, masyarakat pesisir dapat mempertahankan posisi mereka sebagai perantara utama antara pedagang luar dan masyarakat pedalaman.

Antara Fakta dan Mitos

Meski demikian, praktik kanibalisme tidak sepenuhnya fiktif. Damanik mencatat bahwa dalam beberapa kasus, tindakan antropofagi memang terjadi, tetapi dalam konteks tertentu.

"Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap pelaku kejahatan seperti pencuri, tawanan perang, atau pelanggar norma," tulisnya.

Artinya, praktik ini bukan kebiasaan sehari-hari, melainkan bagian dari sistem hukum adat atau respons terhadap pelanggaran berat-fenomena yang juga ditemukan di berbagai wilayah lain di dunia.



Simak Video "Video: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork