Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan dua perempuan yang menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. MUI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat karena perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap simbol agama.
"Kita berharap bahwa penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat, hukuman yang setimpal terhadap apa yang dilakukan oleh mereka yang sudah masuk ke penistaan agama, simbol agama," terang Wakil Sekretaris MUI Banten, Endang Saeful Anwar seperti dilansir dari detikHikmah dari CNN Indonesia, Kamis (16/4/2026).
MUI menjelaskan bahwa sumpah menggunakan Al-Qur'an seharusnya dilakukan dengan cara yang benar, misalnya dengan meletakkan kitab suci di atas kepala. Praktik ini umumnya dilakukan dalam konteks persidangan atau sumpah jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat kita sayangkan ada masyarakat yang tidak menghormati kitab sucinya, Al-Qur'an. MUI sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap, mengecam dan juga mengutuk tindakan ini," kata Endang.
Ia menegaskan bahwa Al-Qur'an merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman dalam kehidupan beragama, sehingga tidak pantas diperlakukan dengan cara diinjak.
"Karena tentu tindakan ini menciderai terhadap kesucian dan kesakralan Al-Qur'an yang seharusnya itu menjadi pedoman buat kita," sambung Endang.
Sebelumnya diberitakan, aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan dua perempuan di Lebak berawal dari persoalan hilangnya alat makeup. Kedua wanita berinisial NR dan MT diduga terlibat dalam tindakan penistaan agama tersebut.
Dalam video yang beredar, NR tampak memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026). Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh dugaan kehilangan barang berupa bedak dan parfum yang dipesan secara online oleh NR. Tanpa bukti jelas, NR menuduh MT sebagai pelakunya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dikenakan pasal terkait penistaan agama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," terang Moestafa.
(nkm/nkm)











































