Kabar gembira bagi para pelajar dan orang tua karena saat ini pemerintah sedang melakukan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode April 2026. Pemerintah secara resmi melakukan pencairan PIP secara bertahap untuk membantu meringankan kebutuhan anak sekolah.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Berikut adalah rincian lengkap terkait nominal bantuan PIP, jadwal, hingga cara pengecekannya.
Rincian Nominal PIP April 2026
Nominal bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, yaitu:
· Peserta didik TK dan SD: Rp 450 ribu per tahun.
· Peserta didik SMP: Rp 750 ribu per tahun.
· Peserta didik SMA/Sederajat: Rp 1,8 juta per tahun.
Jadwal Pencarian PIP
Pencairan PIP tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, melainkan dibagi ke dalam 3 termin dalam setahun.
· Termin 1: Februari-April 2026
· Termin 2: Mei-September 2026
· Termin 3: Oktober-Desember 2026
Cara Cek Daftar Penerima PIP
Jika kamu merupakan penerima PIP, kamu dapat melakukan pengecekan status bantuan hanya menggunakan ponsel.
1. Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Di halaman beranda, gulir ke bawah hingga menemukan tampilan 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN dan NIK sesuai kolom yang disediakan
4. Setelah itu masukkan jawaban atas perhitungan sederhana yang ditampilkan (contoh: 29-14)
5. Setelah semua data terisi dengan benar, klik 'Cek Penerima PIP'
6. Jika namamu ada di SK Pemberian, tetapi belum menerima dana dan buku tabungan segera tanyakan ke pihak sekolah atau hubungi Halo PIP 081244123425 melalui WhatsApp
Nah, itulah informasi lengkap mengenai pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 di bulan April. Jika kamu belum menerima dana PIP, kamu dapat melakukan pengecekan secara rutin secara online. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Dana PIP TK-PAUD Cair Mei, Murid Dapat Rp 450.000 Per Tahun"
(astj/astj)